Persyaratan Pengujian Kendaraan

UJI BERKALA PERTAMA

Kendaraan bermotor akan melakukan uji pertama, baru selanjutnya melakukan uji berkala (6 Bulan Sekali)

KTP Pemohon Asli/Fotocopy
STNK Kendaraan Asli
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Asli dan salinannya.
Surat Uji Tera (Untuk Kendaraan Tangki).
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
UJI BERKALA (6 BULAN)

Kendaraan bermotor akan melakukan uji berkala lanjutan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli.
Kartu Uji Kendaraan Asli.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
Pendaftaran uji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPATIK OK
NUMPANG UJI KELUAR KE DAERAH LAIN

Numpang uji keluar dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli/Fotocopy.
Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli/Fotocopy.
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
NUMPANG UJI MASUK KENDARAAN DARI DAERAH LAIN

Numpang uji masuk dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli.
Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli.
Kartu Induk Kendaraan Dari Daerah Asal.
Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
MUTASI UJI MASUK KENDARAAN DARI DAERAH LAIN

Mutasi uji masuk kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Baru Asli/Fotocopy.
Kartu Uji / Buku Uji Lama Asli.
Kartu Induk Kendaraan Dari Daerah Asal.
Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
MUTASI UJI KELUAR KE DAERAH LAIN (CABUT BERKAS)

Mutasi uji keluar kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
Kartu Uji / Buku Uji Asli.
STNK Kendaraan Baru/ Fiskal Daerah Tujuan.
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.

Profesional, Handal dan Akuntable

Terwujudnya Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Berlalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Mantap